Minggu, 06 Maret 2011

Keadilan hanya untuk orang kaya

Keadilan Di Indonesia Hanya Untuk Yang Punya Uang

(Manusia dan Keadilan)

Di dalam hidup dan kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan.

Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik

Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai yang mampu menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras, jabatan dan strata sosialnya. Sesuai dengan pernyataan para pakar di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa keadilan milik semua manusia yang lahir dengan hak yang sama untuk setiap makhluk hidup.

Tetapi pada kenyataannya tidak semua manusia mendapatkan keadilan yang seharusnya mereka dapatkan, bahkan beberapa orang tertentu yang seharusnya dihukum berat tetapi dengan uang yang mereka punya dapat menghilangkan hukuman mereka. Hal seperti ini sepertinya sudah menjadi hal yang biasa, apalagi dengan hukum di Indonesia yang hanya berpihak pada orang yang berkuasa saja, sedangkan yang tidak punya uang akan merasakan hukum yang sesungguhnya. Apakah keadilan di Indonesia bisa ditegakkan?, itu adalah pertanyaan yang sampai saat ini tidak bisa di jawab oleh siapa pun.

Dalam negara hukum, kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir), menyalahgunakan kekuasaan (abus de pouvoir), dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya. Penegakan hukum dinegara kita ditopang oleh 4 (empat) penegak hukum, yang kita kenal sebagai catur wangsa, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, dan Profesi Advokat. Penegak hukum ini kemudian bertambah lagi sejak lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dipundak merekalah kita topangkan tegak atau runtuhnya penegakan hukum itu.

Hukum dibuat dan diciptakan untuk mengatur norma-norma yang berlaku dimasyarakat, melindungi hak-hak masyarakat, melindungi hak-hak masyarakat dan seharusnya mempunyai dampak positif atau manfaat bagi masyarakat itu sendiri. Dan tentu saja hukum harus berlaku adil bagi semua orang yang berada di dalam komunitas masyarakat itu, apalah jadinya ketika hukum yang dibuat hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja sedang bagi mereka yang berkuasa, hukum tidak bisa menyentuhnya.

Di dalam isi pembukaan UUD 1945, terdapat kata-kata "..........menuju indonesia yang adil dan makmur........". tetapi pada kenyatanya sekarang indonesia malah hancur oleh para politikus yang pintar korupsi sampai menghabiskan milyard-an rupiah uang rakyat hanya dihukum 7 tahun saja, bahkan walaupun sebelumnya dalam masa penahan ia dapat keluar dari penjara dan menikmati liburan selama dua bulan tanpa ada yang mengetahuinya. Adapula yang ditahan tetapi dapat menikmati kamar penjara seperti hotel bintang lima, belum lagi bila mereka mendapatkan remisi masa tahanan pada libur hari raya. Tetapi hal berbeda dengan para tahanan biasa yang harus menjalani masa penahanan hanya karena maling ayam harus menjalani masa hukuman yang hampir sama dengan para koruptor kelas kakap.

Idealnya hukum harus dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara, akan tetapi didalam praktek kehidupan bernegara, hal ini belum dapat ditemukan secara maksimal, dimana ternyata hukum baru dapat memberikan kepastian saja terhadap pihak-pihak yang mencari keadilan di dalam hukum. Jika demikian adanya, maka timbul pertanyaan bagi kita "kemanakah larinya keadilan hukum?"...jawabnya adalah perlu diadakan perubahan sistem hukum yang lebih berpihak pada rasa keadilan serta didukung oleh aparat penegak hukum yang berwibawa dan memiliki hati nurani, sehingga setiap orang yang mencari keadilan di dalam hukum akan menemukannya atau setidak- tidaknya mendekati rasa keadilan bagi semua pihak, dengan mengingat adil yang seadil- adilnya adalah milik pencipta semesta ini......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar